Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru

Banyak masyarakat yang ingin kembali ke kampung halamannya untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga, berikut syarat mudik lebaran 2022 terbaru yang perlu kamu ketahui.

Pemerintah telah menetapkan aturan mudik Lebaran 2022. Melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menyambut baik masyarakat yang mudik Idul Fitri 1443 Hijriah, dengan berbagai Talks.

Tahun ini, wisatawan harus sudah menerima dua dosis vaksin COVID-19, sekaligus booster, agar bisa bepergian. Di tengah krisis COVID-19 di Indonesia, Jokowi mengimbau masyarakat untuk tetap fokus mengikuti standar kesehatan.

“Karena Talks, saya harus menekankan bahwa epidemi belum berakhir. Kita semua harus waspada setiap saat, memiliki vaksin booster, mengikuti prosedur kesehatan dengan ketat, dan memakai masker setiap kali kita berada di depan umum atau di antara banyak orang. orang banyak,” komentar Jokowi.

Pembatasan terbaru bagi Pemudik Dalam Negeri (PPDN), termasuk mudik, telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Adendum Ketentuan Perjalanan Pandemi Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang merupakan tambahan dari Surat Edaran Gugus Talks Percepatan Penanganan Covid-19, menyatakan banyak tentang hal tersebut.

Untuk anak-anak berusia 6-17 tahun yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua, ada batasan lebih lanjut tentang ke mana mereka boleh pergi.

Berlaku untuk semua jenis transportasi, baik melalui air, darat (dengan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api.

Daftar Syarat Mudik Lebaran 2022

Persyaratan mudik Idul Fitri 2022 lainnya juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Orang Dalam Talks Negeri Berpergian di Masa Pandemi COVID-19. Berikut spesifikasi aturannya:

  1. Jika sudah melakukan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
  2. Apabila baru vaksinasi kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  3. Apabila baru vaksinasi pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  4. Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  5. Pertanyaan cuti bersama Lebaran 2022 tanggal berapa telah terjawab. Jangan lupa untuk memenuhi syarat perjalanan sebelum melakukan mudik Lebaran 2022

Kesimpulan

Persyaratan mudik Idul Fitri 2022 lainnya juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Orang Dalam Negeri Berpergian di Masa Pandemi COVID-19.

Pada artikel di atas kami telah membahas tentang 5 syarat mudik lebaran yang perlu di ttaati masyarakat untuk kembali ke  kampung halamannya.

Demikian artikel Talks Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Comments

Popular posts from this blog

Indonesia Harus Punya Daya Tahan dari Ancaman Krisis Pangan

Peringati Hari Bhayangkara ke-76 Polres Jombang Gelar Lomba Mandikan dan Kafani Jenasah